Jurnalis Dipukuli di Depan Markas Polisi, Di Mana Perlindungan bagi Pers?

Siarannusantara— Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Sumatera Selatan. Dua jurnalis, Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV, menjadi korban intimidasi dan pengeroyokan saat menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi di depan Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengutuk keras tindakan brutal tersebut. Insiden ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Selatan sekaligus menjadi alarm serius bagi keselamatan pekerja pers yang menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari para korban, peristiwa bermula ketika Rahmat dan Mulyadi hendak meliput situasi di depan Polda Sumsel. Saat itu, sejumlah orang tak dikenal berpakaian hitam tengah membagikan masker di lokasi.

Tak lama kemudian, sekelompok mahasiswa datang untuk menggelar demonstrasi terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap. Namun, situasi berubah tegang ketika kedua kelompok tersebut terlibat perselisihan yang berujung kericuhan.

Di tengah situasi yang memanas, dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan justru menjadi sasaran kemarahan massa.

Keduanya dituduh membawa senjata tajam, mengalami intimidasi, dan nyaris kehilangan telepon genggam akibat upaya perampasan. Tak berhenti di situ, Rahmat dan Mulyadi dikeroyok oleh lebih dari lima orang hingga mengalami luka-luka.

Kedua jurnalis tersebut kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa ini menyisakan ironi pahit: mereka yang datang untuk merekam fakta dan menyampaikan peristiwa kepada publik justru harus pulang dengan luka-luka. Alih-alih mendapat perlindungan saat bekerja, jurnalis malah menjadi korban kekerasan di tengah situasi yang seharusnya dapat diakses untuk kepentingan peliputan.

Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal terhadap kedua jurnalis tersebut.

“Kedua jurnalis itu diintimidasi, nyaris dirampas handphone-nya, bahkan dipukuli. Kami mengutuk hal itu karena jurnalis seharusnya dilindungi hukum saat bertugas,” ujarnya.

Menurut Resha, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk nyata penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Padahal, jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta menyuarakan aspirasi rakyat dengan berpedoman pada prosedur dan kode etik jurnalistik.

Kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar serangan terhadap individu. Tindakan tersebut juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipercaya. Ketika jurnalis diintimidasi atau dipukuli saat menjalankan tugas, kebebasan pers dan kepentingan publik ikut dipertaruhkan.

Atas peristiwa tersebut, AJI Palembang menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak pengusutan tuntas atas kasus kekerasan terhadap Rahmat Kurniawan dan Mulyadi saat menjalankan tugas jurnalistik di depan Polda Sumsel pada Selasa (13/10/2026).
  1. Mendesak aparat penegak hukum menangkap dan mengadili seluruh pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap kedua jurnalis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  1. Menuntut transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Mendesak aparat keamanan memberikan perlindungan kepada jurnalis yang sedang bertugas, baik dalam situasi kondusif maupun ketika terjadi kericuhan di lapangan.

AJI Palembang menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Kasus ini harus diusut secara serius agar tidak menjadi preseden buruk yang membuat jurnalis takut menjalankan tugasnya.

Sebab, ketika jurnalis dibungkam dengan intimidasi dan kekerasan, yang terancam bukan hanya keselamatan pekerja pers, melainkan juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

Palembang, 13 Oktober 2026

Narahubung:

  • RM Resha A Usman: 0822-9334-0486
  • Nefri Inge: 0813-6757-4033

(der)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *